Menpora, Andi Malarangeng sekali lagi mengimbau agar PSSI dan Liga Primer Indonesia (LPI) bertemu dan berdialog untuk menyelesaikan kontroversi atau polemik yang terjadi.
"Kita imbau PSSI dan LPI duduk bersama menyelesaikan persoalan," kata Menpora Andi Malarangeng pada raker dengan Komisi X di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu.
Andi Malarangeng mengatakan, pemerintah menganggap LPI legal karena memang ada ketentuan di dalam UU No. 3/2005 tentang Keolahragaan mengenai pembinaan dan pengembangan olahraga profesional. UU itu telah memiliki peraturan pemerintah dan peraturan menteri.
"Bahkan pengurus Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) sudah lama ada pengurusnya dan BOPI memiliki kewenangan yang luas tetapi kewenangan itu tidak pernah digunakan," katanya.
Andi mengemukakan, untuk menyelesaikan polemik antara PSSI dan LPI sebenarnya cukup diserahkan kepada BOPI dan pemerintah hanya mengimbau serta memfasilitasi. Menurut dia, sikap pemerintah yang mengakui LPI karena UU memang sudah mengatur mengenai hal itu.
"Kami imbau PSSI dan LPI duduk bersama. Selama ini keduanya belum pernah bertemu," katanya.
Dia mengatakan, LPI bisa menyelenggarakan kompetisi sepak bola karena BOPI memang mengizinkannya. "Polisi memberi izin berdasarkan adanya izin dari BOPI setelah sebelumnya mengkaji ketentuan UU-nya," kata Andi.
Dia mengatakan, BOPI memberi izin kepada LPI sesuai kewenangannya. Pada prinsipnya, pemerintah berdasarkan UU membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berpartisipasi mengembangkan dan membina olahraga.
"Jika sudah ada izin dari BOPI, tak masalah, bahwa belum diakui PSSI itu soal lain. Karena itu, LPI tidak ilegal, tetapi memang belum diakui PSSI," jelasnya.
Pemerintah mengimbau kontroversi itu segera dapat diselesaikan PSSI dan LPI. "PSSI dan LPI itu keduanya sama-sama anak bangsa. Pemerintah dalam masalah ini tidak berpihak, hanya memfasilitasi keduanya untuk duduk bersama," katanya. (ant/fjr)
"Kita imbau PSSI dan LPI duduk bersama menyelesaikan persoalan," kata Menpora Andi Malarangeng pada raker dengan Komisi X di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu.
Andi Malarangeng mengatakan, pemerintah menganggap LPI legal karena memang ada ketentuan di dalam UU No. 3/2005 tentang Keolahragaan mengenai pembinaan dan pengembangan olahraga profesional. UU itu telah memiliki peraturan pemerintah dan peraturan menteri.
"Bahkan pengurus Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) sudah lama ada pengurusnya dan BOPI memiliki kewenangan yang luas tetapi kewenangan itu tidak pernah digunakan," katanya.
Andi mengemukakan, untuk menyelesaikan polemik antara PSSI dan LPI sebenarnya cukup diserahkan kepada BOPI dan pemerintah hanya mengimbau serta memfasilitasi. Menurut dia, sikap pemerintah yang mengakui LPI karena UU memang sudah mengatur mengenai hal itu.
"Kami imbau PSSI dan LPI duduk bersama. Selama ini keduanya belum pernah bertemu," katanya.
Dia mengatakan, LPI bisa menyelenggarakan kompetisi sepak bola karena BOPI memang mengizinkannya. "Polisi memberi izin berdasarkan adanya izin dari BOPI setelah sebelumnya mengkaji ketentuan UU-nya," kata Andi.
Dia mengatakan, BOPI memberi izin kepada LPI sesuai kewenangannya. Pada prinsipnya, pemerintah berdasarkan UU membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berpartisipasi mengembangkan dan membina olahraga.
"Jika sudah ada izin dari BOPI, tak masalah, bahwa belum diakui PSSI itu soal lain. Karena itu, LPI tidak ilegal, tetapi memang belum diakui PSSI," jelasnya.
Pemerintah mengimbau kontroversi itu segera dapat diselesaikan PSSI dan LPI. "PSSI dan LPI itu keduanya sama-sama anak bangsa. Pemerintah dalam masalah ini tidak berpihak, hanya memfasilitasi keduanya untuk duduk bersama," katanya. (ant/fjr)